oleh

Pilkada Bandar Lampung, Yutuber Konsisten Cabut Gugatan MK

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) tetap konsisten, mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Bandarlampung di MK pada Kamis (28-1-2021).

Baca Juga  Dua Warga Lampung Barat Tewas di Laut Saat Mancing Ikan

Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu dihadiri Ahmad Handoko dan Yopie Hendro. Keduanya merupakan pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) selaku pihak pemohon.

Kemudian sebagai termohon, hadir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Dedy Triadi (ketua) didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, pengacara Yutuber membenarkan terkait telah dicabutnya permohonan PHP di MK. Hal itu disampaikan Ahmad Handoko di hadapan majelis hakim MK.

Baca Juga  Masih Pandemi, Tulangbawang Kembali Tunda Keberangkatan Haji

“Benar yang mulia, kami telah melakukan penarikan berkas gugatan. Sampai sekarang ketetapan kami masih seperti itu,” ungkap Handoko, ketika ditanya hakim soal pencabutan perkara di MK seperti dilansir harinamomentum.com.

Mendengar jawaban tersebut, hakimpun menghentikan sidang PHP Kota Bandarlampung dan memperbolehkan pemohon Yutuber, termohon KPU, dan pihak terkait Bawaslu untuk keluar dari ruang persidangan.(**)

Baca Juga  Kodim 0429 Lampung Timur Gelar Hari Jadi Ke-2 Tahun

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed