oleh

Pilkada Bandar Lampung, Yutuber Konsisten Cabut Gugatan MK

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) tetap konsisten, mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Bandarlampung di MK pada Kamis (28-1-2021).

Baca Juga  Korem 043/Gatam Gelar Syukuran Peringati Hari Ulang Tahun ke-74

Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu dihadiri Ahmad Handoko dan Yopie Hendro. Keduanya merupakan pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) selaku pihak pemohon.

Kemudian sebagai termohon, hadir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Dedy Triadi (ketua) didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, pengacara Yutuber membenarkan terkait telah dicabutnya permohonan PHP di MK. Hal itu disampaikan Ahmad Handoko di hadapan majelis hakim MK.

Baca Juga  Pemkot Metro Gelar Rapat Pelaksanaan MTQ 48 Provinsi Lampung Dipimpin Wakil Walikota

“Benar yang mulia, kami telah melakukan penarikan berkas gugatan. Sampai sekarang ketetapan kami masih seperti itu,” ungkap Handoko, ketika ditanya hakim soal pencabutan perkara di MK seperti dilansir harinamomentum.com.

Mendengar jawaban tersebut, hakimpun menghentikan sidang PHP Kota Bandarlampung dan memperbolehkan pemohon Yutuber, termohon KPU, dan pihak terkait Bawaslu untuk keluar dari ruang persidangan.(**)

Baca Juga  Kapolres Metro Resmikan Kampung Tangguh Nusantara Di Hadimumulyo Timur

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed