oleh

Pilkada Bandar Lampung 2020, Saksi Politik Uang Dilaporkan Ke Polisi

Bandarlampung – Buntut sidang Bawaslu Kota Bandarlampung, Untung (68) melaporkan salah seorang saksi politik uang dalam sidang TSM ke Polresta Bandarlampung, Sabtu pagi (16/12).

 

Untung, ketua lingkungan di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton melaporkan Sri Wahyuni, saksi yang dihadirkan paslon 02 Yusuf-Tulus, telah memberikan keterangan palsu.

 

Baca Juga  Polisi Ringkus Roy Warga Penengahan Pelaku Curat Didusun Ketang

Selasa lalu (22/12), Sri Wahyuni menyebutkan Untung telah membagikan amplop berisi uang Rp100 ribu untuk menggiring 15-an warga agar memilih paslon 03 Eva-Deddy.

 

“Ibu Sri Wahyuni telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada saat sidang Laporan Pelanggaran TSM di Bawaslu Lampung,” ujar Untung seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Baca Juga  PPKM Darurat di Way Kanan, Polisi Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

 

Dia merasa malu dengan keluarga dan rekan-rekannya. “Saya minta polisi segera memeroses sri wahyuni. Jangan mentang-mentang banyak orang menyebut dekat dengan cukong lantas semaunya menginjak harkat dan martabat orang lain,” tandasnya.

 

Sang ketua lingkungan merasa difitnah dan dirugikan nama baiknya akibat dugaan pelanggaran pidana UU No.1 KUHP Tahun1946 tentang memberikan keterangan palsu dalam sidang.(andi)

Baca Juga  Team Satuan Reserse Polres Mesuji Tangkap Tiga Orang Bawa Narkoba dan Senpira

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed