oleh

Polres Metro Dan Polsek Jajaran Patroli Kerumunan Dalam Ops Yustisi

Metro, etalaseinfo.com (SMSI) – Beberapa warga dapat teguran petugas gabungan, saat digelarnya operasi yustisi penegakan hukum protokoler kesehatan COVID-19, menindak lanjuti Perwali Nomor 39 Tahun 2020. Dalam operasi yustisi penegakan hukum protokoler COVID-19, Rabu (24/03/2021) siang.

Polres Metro  menurunkan  personel yang ploting di 5 kecamatan di kota Metro. Dalam operasi yustisi penegakan hukum protokoler Covid-19 ini, Polri sifatnya hanya memback up sedangkan yang menindak Satpol PP, ” kata Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati S.Sos,S.IK,M.H.

Dalam operasi yustisi gabungan ini seluruh personel yang terlibat operasi yustisi dibagi lima titik operasi, antara lain kecamatan Metro pusat di Lapangan Samber, kecamatan Metro timur jalan A.Yani simpang kampus, Kecamatan Metro barat SD tingkat ke arah hutan kota Mulya jati , kecamatan Metro Utara bunderan 29 sampai dengan SPBU, kecamatan Metro selatan jalan SD tingkat sampai ke jalan Budi Utomo

Baca Juga  Antisipasi Pasca Bom Makasar, Polres Lampung Tengah Perketat Penjagaan Mako

“Pada saat pelaksanaan operasi ini, saya tekankan agar dalam penegakan hukum saling bahu membahu. Juga kita himbau seluruh personel menjaga tindakan saat di lapangan.

Sesuai arahan Kapolres, penegakan hukum cukup sifatnya teguran, dengan sanksi bermanfaat bagi orang banyak, contoh melakukan K3, menyanyikan lagu indonesia Raya, dan sanki bersifat fisik hindari bagi yang tidak mengenakan masker atau pelanggaran di tahap awal ini,” pesan Kapolres ke seluruh personel yang terlibat operasi ini.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman Sabhara Polres Metro Lakukan Pengamanan Di Objek Vital

Dan diharapkan seluruh masyarakat punya kesadaran dalam diri, saat tidak memakai masker. “Jadi bukan karena takut, tapi malu karena tidak memakai masker,” tambah Kompol Zulkifli.(Hms)

 

News Feed