oleh

Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim BB-TNBBS Amankan 3 Orang Pelaku Penjualan Gading Gajah

Bandarlampung, etalaseinfo.com – Pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 se kira pukul 22.15 wib bertempat di Hotel Regensy Prengsewu Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim dari TNBBS Lampung Berhasil Mengamankan 3 (Tiga )Orang terduga Pelaku Penjual Gading Gajah, masing-masing atas nama
BT alamat Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah, Kedua TW alamat desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah, ketiga AS alamat desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus.

Baca Juga  Pelaku Lompat Pagar Dan Congkel jendela Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Setelah Sebulan Dalam Pencarian

Selainemgamankan ketiga pelaku tim juga mengamankan Barang Bukti, diantaranya yang berhasil di Aman kan 2 (dua) buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.

Atas perbuatannya ketiga Pelaku
di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah).(Bid.Humas)

News Feed