oleh

Bolehkah Donor Darah setelah Divaksin Covid-19?

 

Saibumi.com – Donor darah mungkin dipandang sebagai aktivitas yang berisiko selama pandemi virus corona Covid-19.

Tetapi, situasi sekarang ini tidak menutup kemungkinan seseorang melakukan donor darah.

Seseorang bisa mendonorkan darahnya jika kondisinya:

Bugar dan sehat

Berat badan berkisar 50 hingga 158 kg

Berusia 17 hingga 66 tahun

Orang usia 70 tahun atau lebih yang rutin mendonorkan darahnya

Selain itu, dilansir dari Express dan Suara.com, Minggu, 24 Januari 2021, laki-laki, orang yang bergolongan darah O negatif dan orang kulit hitam juga sangat disarankan untuk mendonorkan darahnya secara rutin.

Baca Juga  Komunikasi Penanganan Wabah Memburuk, SMSI Ingatkan Kemenkominfo

Seorang pria bisa mendonorkan darahnya setiap 12 minggu dan wanita bisa mendonorkan darahnya setiap 16 minggu.

Sedangkan, seseorang tidak bisa melakukan donor darah bila harus menjalani tes HIV/AIDS, HTLV atau hepatitis dan menjalani Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP) atau Post-Exposure Prophylaxis (PEP).

Ada pula kategori orang yang benar-benar tidak boleh mendonorkan darahnya sama sekali, antara lain:

Orang positif HIV

Penderita hepatitis B dan C

Positif HTLV

Penderita atau pernah dirawat karena sifilis

Baca Juga  Bupati Nanang Beri Arahan Kepada Kades Terkait Penanganan Covid-19 Di Desa-Desa

Orang yang pernah disutin dengan obat-obatan

Tetapi, apakah seseorang bisa mendonorkan darahnya setelah suntik vaksin Covid-19?

Orang yang mendapatkan suntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua harus menunggu waktu 7 hari sebelum donor darah.

Selain itu, donor darah di masa pandemi juga harus berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Misalnya, diberlakukan antrian agar orang yang donor darah datang sesuai jadwalnya.

Langkah ini bisa membantu penerapan jarak sosial dan menghindari penumpukkan orang di lokasi donor darah.

Itu karena ruangan yang padat orang bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona.

Baca Juga  Polres Tanggamus Monitoring Vaksinasi Tenaga Pendidik di Tiga Kecamatan

Sementara itu, orang yang pernah mengalami gejala virus corona Covid-19 juga harus menunggu beberapa hari sebelum donor darah.

Mereka setidaknya menunggu 28 hari sejak gejala virus corona berakhir.

Jika seseorang memiliki gejala tapi dinyatakan negatif virus corona Covid-19, Anda harus menunggu 14 hari sejak gejala tersebut berakhir.

Jika Anda pernah isolasi mandiri atau orang di rumah terinfeksi, Anda harus menggunakan sampai akhir masa isolasi sebelum donor darah. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed