oleh

Pengajuan PK dari Mantan Bupati Mesuji Khamami atas Dasar Ketidakadilan

BANDAR LAMPUNG, FS – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Negeri Lampung [Unila] Dr Eddy Rifai berkomentar kecil atas pengajuan Peninjauan Kembali [PK] yang dilakukan eks Bupati Mesuji Khamami dan Taufik Hidayat, adik bupati.

Menurut Eddy Rifai, pengajuan PK itu dinilai wajar dilakukan karena ada ketidakadilan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. “Memang harus PK. Karena putusan tidak adil,” tegas Eddy Rifai kepada Fajar Sumatera, Selasa malam, 22 September.

Eddy Rifai pun menguraikan apa yang menjadi dasar kewajaran itu. Dia kemudian membandingkan putusan hakim pada perkara korupsi yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga  Didakwa Korupsi Raskin Rp301 Juta, Kades Argomulyo Dituntut 20 Tahun Penjara

Perbandingan yang diuraikan Eddy Rifai lebih kepada nominal uang yang dikorupsikan para mantan bupati-bupati yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

“ZH [Zainudin Hasan_red], korupsi Rp 66 miliar [divonis_red] pidana 12 tahun. AIM [Agung Ilmu Mangkunegara_red], korupsi Rp 74 miliar [divonis_red] pidana 7 tahun. Khamami hanya [korupsi_red] Rp 300 juta pidana [penjara_red] 8 tahun,” jelasnya.

Diketahui, mantan Bupati Mesuji Khamami divonis delapan tahun penjara sesuai tuntutan jaksa atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung pada Kamis lalu, 5 September 2019. Khamami dinilai terbukti melanggar Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor].

Baca Juga  Sambil Bawa Tabung Oksigen, Terdakwa Korupsi BOK Menolak Bersalah

Selain itu, Khamami juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan. Khamami juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, yang jika tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Tidak sampai di situ, hakim juga tetap memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah selesai menjalani hukumannya. Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari KPK.

Baca Juga  Seragam Sekolah Gratis Diserahkan Bupati Lambar Di Kecamatan Gedung Surian

Pada awal ditangkap, KPK mendapat informasi tentang dugaan transaksi suap. Rabu lalu, 23 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK bergerak dan langsung mengamankan tiga orang, termasuk adik Khamami, Taufik Hidayat, di depan toko Ban di Lampung Tengah.

Dari lokasi, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam kerdus air mineral. Uang tersebut diduga suap dari Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara [JPN].(FS/RDO)

News Feed