oleh

IPW : Surat dari Dalam Penjara Milik Syahbudin Penuh Intrik

BANDAR LAMPUNG, FS – Surat pernyataan yang muncul dari Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampung Utara, napi koruptor yang dieksekusi Komisi Pemberantasan Pemberantasan (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Bandar Lampung, penuh tanda tanya dan intrik.

Dua surat ditulis Syahbudin dari balik jeruji, ke Firli Bahuri dan Yasonna Laoly itu, diduga muncul karena ada tekanan yang dialami Syahbudin. Isi dari surat itu sekaligus membantah keterangan dari kuasa hukumnya sendiri.

Menurut Ketua Presidiumn Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, munculnya surat dari dalam penjara tersebut perlu untuk ditelisik lebih jauh lagi.

“Surat itu muncul dari Syahbudin ketika dia berada di dalam penjara. Tolong jelaskan kepada publik, bagaimana bisa Syahbudin membuat surat itu, ditambah lagi surat itu ditempel materai. Darimana materai itu? Ada pulpen dan kertas pula. Adalah tugas bagi pejabat yang berwenang untuk mencari tahu itu. KPLP harusnya tahu apa yang terjadi dengan napi di dalam,” kata Neta S Pane, Kamis (23/7).

Baca Juga  Winarni Sosialisasikan 1000 HPK Bagi Masyarakat Kekiling Kecamatan Penengahan Lamsel

Neta S Pane, menduga apa yang dilakukan Syahbudin itu menyimpan keanehan. Tindak tanduk Syahbudin tersebut adalah manuver.

Kejadian ini, lanjut dia, harusnya menjadi perhatian bagi KPK. Untuk itu, KPK diminta untuk memindahkan seluruh napi koruptor hasil tangkapan lembaga antirasuah dari Provinsi Lampung.

Neta menyebut, sebaiknya para napi koruptor tersebut ditempatkan di LP Sukamiskin, Bandung. Blok Tipikor, dinilai Neta S Pane ketersediaan sel bagi napi koruptor lebih banyak jumlahnya dibanding sel yang ada di Provinsi Lampung.

“Sebaiknya napi koruptor itu dipindahkan saja ke LP Sukamiskin Bandung,” tegas Neta S Pane.

Dia juga mendesak agar KPK memberikan perhatian yang lebih kepada napi koruptor hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), tidak hanya pada saat menjalani proses penyidikan, persidangan hingga putusan.

Baca Juga  Gegara Terlibat Nota Fiktif, Sekdes Kutawaringin Pringsewu Jadi Tersangka

Tetapi juga ketika napi koruptor tersebut berada di dalam LP ketika menjalani masa pidana. Sebab, Neta S Pane menduga, adalah hal yang sangat mungkin bagi napi tersebut untuk melakukan perilaku koruptif di dalam LP.

“Selalu muncul kebiasaan misalnya, napi perkara narkotika kembali ditangkap di dalam sel karena ketahuan terlibat penyalahgunaan narkotika. Pengedar di dalam sel yang diamankan kebanyakan adalah napi pada perkara yang sama. Sebaliknya juga begitu jika dilihat kepada napi koruptor. IPW juga mengimbau KPK agar mengawasi napi korupsinya yang dititip di sejumlah LP agar para napi itu tidak semaunya, misalnya bebas memiliki hp dll,” ujar Neta S Pane.

Ia juga menyatakan, bahwa status mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang menjadi narapidana, sudah seharusnya menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP), bukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Baca Juga  Di Hari Kedua Ramadan Walikota Metro Isi Kuliah Subuh dan Dzuhur

Agung Ilmu Mangkunegara hari-hari ini diketahui dieksekusi di Rutah Kelas IA Bandar Lampung berdasarkan proses eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor dari KPK.

Penempatan Agung itu sebenarnya bukan di Rutan, melainkan di LP. Menurut jaksa eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, ada perubahan menyoal tentang lokasi eksekusi terhadap Agung. Alasannya dikaitkan dengan situasi pandemi Covid-19 yang hari-hari ini menjadi isu dunia.

Kembali ke pernyataan IPW. Neta S Pane melihat dasar penempatan Agung Ilmu Mangkunegara yang seharusnya dieksekusi ke LP ada pada defenisi LP itu sendiri.

Menurut dia, seorang napi tidak dapat membuat pilihan atau permintaan pada eksekutor untuk memilih Rutan sebagai lokasi yang nantinya menjadi tempat napi itu menjalani masa pidana berdasarkan putusan hakim. “Seorang napi tidak bisa memilih untuk ditempatkan di Rutan,” ungkapnya.(FS/RDO)

Komentar

News Feed