oleh

Kenalan Lewat Medsos Korban Disekap Dan Diperkosa, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Padang Ratu Lamteng

Lampung Tengah, etalaseinfo.com (SMSI) –  Setelah Mendapatkan Informasi, Personil Polsek Padang ratu melakukan Pengejaran terhadap Pelaku dan Pelaku Berhasil ditangkap, pelaku berinisial MS Als Merhan (28) warga Kampung  Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji Lampung Tengah, Rabu (21/04/2021) sekira jam 13 .00 WIB.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh bersama Panit Reskrim Ipda Admar serta Anggota Polsek Padang Ratu setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa didalam Mobil Honda Freed B 2043 UBC warna Abu abu metalik ada seorang wanita yang ketakutan  yang sedang memperbaiki mobilnya di bengkel Kampung Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji Lampung Tengah.

Setelah Informasi didapat Kami langsung berangkat dan melakukan Pengejaran terhadap mobil tersebut dan dilakukan penjegatan di Dusun Tretek Kampung Gedung Ratu Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, ketika dihentikan pelaku berusaha melawan dan dilakukan Tindakan tegas Terukur, kata Muslikh.

Baca Juga  Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang Karena Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Korban Megawati (51) warga Jalan Swasembada barat  09 RT 04 RW 013. kelurahan Kebun Bawang Tanjung Priuk Kodya Jakarta Utara berkenalan lewat Facebook dengan pelaku yang mengaku bernama Duha pada bulan Januari 2021.

Lewat perkenalan tersebut Duha Mengaku sebagai Anggota TNI AU serta meminta tranfer uang kurang lebih sudah Rp 17.000.000.- Pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan ibunya di Lampung sudah sakit dan meminta korban agar dapat kelampung untuk membawa ibunya ke RS senin (19/04/2021), lanjutnya.

Selasa (20/04/2021)  korban berangkat dari Jakarta menuju Lampung dengan mengendarai mobil honda freet sendirian, sekira Jam 22.00 Wib, korban tiba di daerah kota bumi tempat yang di janjikan Pelaku, namun korban bertemu dengan Pelaku, saat itu korban bertanya kepada Pelaku kamu siapa karena korban tidak kenal (sebab foto yang di mensos lain dengan muka Pelaku) saat itu Pelaku menjawab bahwa Ia adalah keponakan Pelaku dan disuruh menjemputnya dan Duha nya menunggu di rumah.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Vaksinasi Tahap Pertama

Kemudian korban diajak Pelaku untuk berangkat kerumah Duha, namun ternyata Korban diarahkan kekebun jagung didaerah Kampung Srimulyo Kec Anak ratu Aji Lampung Tengah dan dikebun tersebut Korban tersebut diikat kaki dan tangan korban serta  mulut disumbat dan diperkosa oleh Pelaku.

Korban juga  diancam akan dibunuh bila tidak mau memberi Pelaku uang Rp. 50.000.000, lalu Pelaku merampas Hp korban, Dan menyuruh korban untuk memberitahu PIN HP nya Tetapi korban tidak mau memberi tahu No. PIN  HP nya sehingga Pelaku marah dan memukuli  korban.

Rabu (21/04/2021) sekira jam 10.00 WIB. Ikatan korban baru dilepas Pelaku. Lalu korban dibawa keluar dari kebun selanjutnya korban dibawa keatas mobil dan dibawa mutar mutar sambil Pelaku tetap mengancam mau membunuh korban bila tidak mau memberi uang  Rp. 50.000.000 kepada pelaku, Namun ada saksi yang melihat dan memberikan Informasi kepada Polisi, kata Muslikh.

Baca Juga  Operasi Yustisi, Polres Tanggamus Razia di Jalinbar dan Semprot Pasar Kota Agung

Selanjutnya Pelaku MS Als Merhan berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa Mobil Honda Freed B 2043 UBC warna Abu abu metalik milik korban dari tangan Pelaku,  Senjata tajam jenis pisau milik Pelaku, 2 (dua) buah HP milik korban dari tangan pelaku  berupa Samsung A7 dan OPPO A9 serta Tas selempang warna cokelat milik pelaku.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku MS Als Merhan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 333 KUHPidana dan atau 285 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara, Tegas Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.  (Rls-Jun)

News Feed