oleh

DPRD Waykanan Paripurnakan Paslon Terpilih

LAMPUNG1.COM, WAYKANAN-Rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) terpilih, yakni H. Raden Adipati Surya – Drs. Ali Rahman pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Way Kanan tahun 2020.

DPRD setempat paripurnakan hasil penetapan tersebut dalam rapat yang dibacakan Sekretaris DPRD setempat,
berlangsung diruang rapat Paripurna DPRD Setempat Jum’at (22/01/2021),
menyampaikan Rancangan Keputusan Dewan serta Penandatanganan Keputusan Dewan dan Berita Acara.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten, Nikman, S.H didampingi Wakil Ketua DPRD, dihadiri 21 orang anggota dari 40 anggota DPRD setempat. Dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Baca Juga  Bupati Parosil Lakukan Pembahasan Bersama Ketua Komisi IV DPR RI Guna Menangani Konflik Gajah di Lambar

Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Asisten Sekda, Inspektorat Daerah Kabupaten, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Instansi Vertikal, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setdakab.

Kepala Bagian Risalah, Perundang-Undangan dan Pengawasan, Reynaldhy, S.IP, Kepala Bagian Humas, Junaidi, S.Sos.,M.M, Kepala Bagian Keuangan, Susanna, S.E.,M.M serta Kepala Bagian Umum, Riva Adi Candra, S.Sos.,M.H.

” Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Sekwan Kabupaten Waykanan dalam paripurna DPRD setempat.

Disampaikannya, Pemilihan Kepala Daerah hanya sebagaimana sarana guna mewujudkan pembangunan daerah secara integral dan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat (3).

Baca Juga  Dandim 0429/Lamtim Bersama Forkopimda Sambut Kunker Danrem 043/Gatam

” Di Pasal itu menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur,” ucap Sekwan.

Sebagai Implikasi, lanjut dia, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan calon Bupati dan Wakkil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

” Hal senada pula terdapat pada Penyampaian Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih KPU Way Kanan Nomor 22/PL.02.2-SD/1808/KPU-Kab/I/2021,” urainya.

Baca Juga  Upacara Sertijab Dan Yonif 143/TWEJ Dipimpin Danrem 043/Gatam

Masih disampaikan Sekretaris DPRD Waykanan, dimana dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rakapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

” Atau Walikota dan Wakil Walikota, maka disampaikan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Lanjutan Tahun 2020,” tutupnya. (Aszhari/din).

News Feed