Pringsewu (SNC) : Sekretaris desa (sekdes) Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu berinisial SW, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Pringsewu, Lampung.
SW ditahan Senin(21/12/20) kemarin, atas dugaan keterlibatan pembuatan nota fiktif Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019, bersama kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57) yang kini telah menjalani masa persidangan.
Diberitakan sakanews.com group siberindo.co, Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mengatakan, bahwa penahanan Sekdes tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang
“Dalam Laporan SPJ tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” terang AKP Sahri Faisol, di kantor mapolres setempat, Selasa ( 22/12/20)
Menurut Kasat, tujuan tersangka SW membuat laporan fiktif tersebut agar kepala pekon BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapatkan keuntungan.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepala pekon BS mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta dan tersangka SW ini mendapatkan bagian sebesar 30 juta, “paparnya.
Tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan bahwa anggaran dana desa TA 2019 pekon Kutawaringin sebesar Rp 893.618.000 telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 389,5 juta.
Diketahui akibat perbuatan tersebut, keduanya terancam Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 Milyar lebih. (sakanews.com)










