oleh

Awas!!!Tempat Hiburan yang Beroperasi Saat Malam Tahun Baru Akan Dicabut Izinnya

BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang beroperasi di malam tahun baru.

“Bagi tempat hiburan yang tetap menyelenggarakan malam tahun baru, akan kami cabut izinnya dan juga akan tutup. Ini semua sudah berkoordinasi dengan para Bupati atau Walikota yang ada di wilayah Jawa Barat,” ujar Uu di Polda Jabar, seperti dilansir jabarsiberindo.co, Selasa (22/12/2020).

Uu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan tahun baru. Uu menuturkan, larangan tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga  Jaksa Agung Beri Arahan Siswa PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 Saat Kunker Di Kejati Aceh

“Aparat akan membubarkan dengan tegas, saya sampaikan dari sekarang, seandainya nanti ada yang dibubarkan jadi jangan disalahkan lagi kami,” tegasnya.

Uu berharap dengan adanya larangan tersebut, mampu mencegah penyebaran virus Covid-19 dan menciptakan situasi Bandung yang kondusif.

“Yang jelas namanya kerumunan adalah identik dengan penyebaran virus Corona, maka kami dari sekarang antisipasi. Tolong masyarakat pahami dan sadari, kalau kata sundanya mah tos lelah tos cape kitu kan,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Melakukan Audien ke Kemenpan RB

“Tetapi kan kita tetap harus menghadapi dengan sabar, antara lain kesabarannya adalah tidak melaksanakan kegiatan di tahun baru sekarang ini,” tambahnya. D

iberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang masyarakat untuk melakukan perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Mengingat tahun baru kali ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“(Perayaan) kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya gak boleh apalagi kembang api, tidak boleh,” ujarnya di Polda Jabar, Selasa (22/12/2020). Kapolda Jabar akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dan masyarakat yang melalukan kerumunan. Apabila masyarakat melakukan perayaan dengan minuman keras, Kapolda tak segan untuk memberi teguran.

Baca Juga  Bupati Lampung tengah Pantau Langsung Pembangunan Jalan Di Seputih Agung

“Bukan diawasi lagi, kita akan tindak. pertama perayaan kan sudah dilarang, artinya tidak ada perayaan malam tahun baru dan orang kumpul-kumpul, sebagaimana instruksi dari Bapak Gubernur Jabar,” tegasnya.(andi)

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed