oleh

Residivis Pecah Kaca Kembali Masuk Bui

BANDAR LAMPUNG, FS – Berdalih tak punya pekerjaan tetap, Sandi (42) warga Jatiagung, Lampung Selatan, kembali nekad melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Dirinya kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap usai beraksi di Jalan Kimaja, Kedaton Bandar Lampung, pada Rabu (21/10) lalu.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti satu tas milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Baca Juga  RAS Ajak HIPMI Bina UMKM Di Way Kanan

Kepada petugas, dirinya mengaku baru dua kali melakukan aksinya lantaran terhimpit ekonomi. Selain itu, Sandi juga baru dua tahun menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama selama kurun waktu 2014-2018.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan, modus yang dilakukan tersangka biasanya dengan cara hunting terlebih dahulu.

Baca Juga  Ini Kata Kapolresta Bandar Lampung Terkait Gunakan Kawat Barrier di Penyekatan

“Ketika dipastikan aman, pelaku kemudian memecahkan kaca mobil dengan menggunakan serpihan busi,” jelas Kompol Resky Maulana, Kamis (22/10).

Atas perbuatannya, Sandi terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat pasal 363 KUHP ancaman penjara maksimal 7 tahun.(FS/TOM)

 

News Feed