oleh

KPK Dalami Keterlibatan Syahroni di Perkara Korupsi Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG, FS – Sedikitnya ada 30 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sejak 13 sampai 16 Juli 2020, dalam perkara suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Plt Juru Bicara pada Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya, pada 20 Juli 2020, mengklasifikasikan saksi terperiksa itu menjadi tiga bagian.

Antara lain Bupati Lampung Selatan Nanang Ermantol, PNS di Dinas PUPR yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak-pihak yang dinilai mengetahui tentang dugaan tindak pidana suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan

Pemeriksaan ini adalah buntut dari pengembangan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Di dalam dokumen surat putusan, banyak pihak yang diduga turut bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), salah satunya Syahroni.

Jejak Syahroni juga muncul dalam kolom barang bukti yang disita KPK.

Barang bukti nomor 98 menyatakan bahwa ada satu bundel fotokopi legalisir buku tanah hak milik nomor 1972 Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, beserta surat keterangan jual beli tanah antara Hi. Apandi dan Syahroni di hadapan Kepala Desa Muara Putih tanggal 24 April 2009.

Baca Juga  Pilkada Lampung Selatan, Tony Eka Candra-Antoni Imam Nomor Urut 2

Syahroni juga disebut di dalam dakwaan kesatu pertama yang juga menjadi dasar hakim untuk memvonis Zainudin Hasan.

Dinyatakan bahwa terdakwa Zainudin Hasan bersama-sama Hermansyah Hamidi selaku Kadis PUPR Lampung Selatan sejak April 2016 sampai dengan 27 September 2017, Anjar Asmara selaku Kadis PUPR Lampung Selatan sejak Desember 2017 sampai dengan Juli 2018, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kasubbag Keuangan Dinas PUPR sejak tahun 2015 sampai bulan Januari 2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR sejak Januari 2017 sampai November 2017, serta Kabid Pengairan Dinas PUPR sejak November 2017 sampai tahun 2018.

Mereka telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa Zainudin Hasan menerima uang seluruhnya sejumlah Rp72.742.792.145.

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu melalui Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni yang bersumber dari rekanan-rekanan penerima kegiatan proyek di Dinas PU-PR Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, antara lain Gilang Ramadhan, Aat, Abah Ntis dan lain-lain.

Pola yang dilakukan Anjar Asmara setelah mendapat arahan dari Zainudin Hasan tidak jauh berbeda dengan sikap Hermansyah Hamidi, ketika menjadi Kadis PU-PR. Hermansyah Hamidi pun melakukan komunikasi dengan Syahroni, di tahun 2016 ketika Hermansyah Hamidi jadi kadis. Kini Hermansyah Hamidi bertugas sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang).

Baca Juga  Bupati Lampung Selatan Terima Kunjungan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)

Ruangannya juga menjadi sasaran penggeledahan KPK, Senin lalu, 13 Juli. KPK membenarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bunyinya menyatakan Hermansyah Hamidi telah ditetapkan menjadi tersangka atas pengembangan perkara Zainudin Hasan sejak 30 Juni 2020.

Para proyek PU-PR Tahun Anggaran 2016, yang saat itu PU-PR ada dibawah kepemimpinan Hermansyah Hamidi, disebutkan bagaimana keterlibatan Syahroni. Awal-awal, Hermansyah Hamidi mendapat arahan dari Zainudin Hasan.

Menindaklanjuti perintah terdakwa Zainudin Hasan, Hermansyah Hamidi memberikan daftar pekerjaan yang sudah diplotting itu kepada Syahroni dan memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang komitmen fee dari rekanan-rekanan tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian, untuk memastikan para rekanan mendapatkan pekerjaan sesuai plotting proyek, Hermansyah Hamidi melakukan pengaturan lelang dengan cara membentuk tim yang dikoordinir oleh Syahroni. Tugas tim tersebut membuat dokumen penawaran perusahaan-perusahaan yang akan dimenangkan berikut perusahaan pendampingnya, menginput data dan mengupload kedalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Keterangan ini berasal dari spesifikasi penerimaan uang-uang dari rekanan kepada Zainudin Hasan, sejak 2016 sampai 2018. Salah satu poinnya menyatakan bahwa penerimaan uang dengan total Rp72 miliar lebih dirincikan dari proyek pada Tahun Anggaran 2016 sampai 2018.

Baca Juga  Didakwa Korupsi Raskin Rp301 Juta, Kades Argomulyo Dituntut 20 Tahun Penjara

Setelah membentuk tim dibawah koordinasi Syahroni, sebelum pelelangan terdakwa Zainudin Hasan melalui Syahroni dan Agus Bhakti Nugroho menerima uang komitmen fee dari para rekanan seluruhnya sebesar Rp26.073.771.210 dari total jumlah anggaran kegiatan di Dinas PU-PR Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp193.139.046.000.

Pada sekitar bulan November 2017, bertempat di rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika nomor 24 B Rajabasa Bandar Lampung, Syahroni melakukan pertemuan dengan salah satu rekanan yaitu Gilang Ramadhan.

Dalam pertemuan tersebut Syahroni menyampaikan bahwa Gilang Ramadhan mendapatkan plotting pekerjaan di Dinas PU-PR dengan nilai proyek sekitar Rp4.563.000.000 dengan syarat memberikan uang komitmen fee kepada Zainudin Hasan melalui Hermansyah Hamidi sebesar 21 persen atau sekitar Rp958.230.000. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan sebesar 15 persen sampai dengan 17 persen dan sisanya untuk panitia lelang dan biaya operasional. Atas penyampaian Syahroni tersebut Gilang Ramadhan menyetujuinya.

Pembentukan tim dibawah koordinasi Syahroni, akan diulas selanjutnya di dalam produk jurnalistik. Tentang siapa saja orang-orang di dalam tim tersebut, apa tugasnya, dan bagaimana prinsip kerja tim itu.(FS/RDO)

Komentar

News Feed