BANDAR LAMPUNG, FS – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga melakukan pengembangan pada perkara korupsi suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, sama halnya dengan di Kabupaten Lampung Selatan.
Terlebih kepada mereka yang berulang kali disebut di dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
“Justru dengan pengembangan perkara, ada nilai pemberantasan sekaligus pencegahan. Supaya jika KPK mengembangkan perkara, artinya ada keseriusan mencegah perilaku koruptif. Ini justru lebih bagus. Selain OTT, muncul proses pengembangan perkara yang teratur terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan akhir-akhir ini,” ucapnya kepada Fajar Sumatera, Senin (20/7) malam.
Yozi Rizal tidak hanya menyinggung soal keterlibatan Gunaido Utama dan Taufik Hidayat yang kedua nama itu masuk ke dalam surat dakwaan serta dicantumkan ke dalam surat putusan hakim. Dua orang ini memiliki peran turut serta bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara ketika Agung dinyatakan terbukti bersalah.
“Ini hal yang baik bagi upaya negara melawan tindakan koruptif para koruptor. Setidak-tidaknya, ada progress, ada pengembangan perkara. Di perkara itu, juga muncul keterlibatan para anggota dewan, macam-macam. Nah di Lampung Selatan juga begitu, banyak pihak yang terlibat. Dan itu sudah dicatat sebagai fakta hukum. Sudah patut, fakta hukum itu digunakan untuk melakukan pengembangan perkara. Ada oknum BPK, polisi, jaksa, segala macam,” ungkap Yozi.
Pandangan Yozi Rizal ini berdasar. Sebab, KPK dan hakim mengakomodir permintaan surat dari Syahbudin terkait Justice Collaborator (JC).
“Ya karena itu juga. Maka, kita harap dan publik berharap, supaya ada pengembangan. Supaya ada output dari pemberian JC itu. Supaya lebih konkret, maka KPK harus mengembangkan perkara. Kalau tidak, lalu apa artinya JC itu diberikan kepada Syahbudin. Jangan sampai sia-sia. Itu JC diberikan atas pertimbangan bahwa setidak-tidaknya, ada hal yang benar, yang diungkap Syahbudin. Kalau tidak dikembangkan segera, ya cabut saja JC itu,” tegasnya.
Penyampaian Yozi Rizal soal keterlibatan soal sejumlah pihak di perkara korupsi suap fee proyek Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR itu sedianya sudah berulang kali diterbitkan oleh Fajar Sumatera.
Belakangan, pada surat putusan untuk perkara tersebut, muncul kalimat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalimat itu disampaikan oleh hakim Efiyanto dan berujung pada pro dan kontra.
Hakim tersebut menyatakan, kalimat TPPU itu muncul karena kesalahan pengetikan. Keterangan tersebut dikritik sejumlah pihak. Nah, Yozi Rizal menganggap munculnya kalimat tersebut di maknai sebagai sinyal untuk KPK. Lembaga antirasuah itu dinilai sedang diberikan sinyal oleh hakim Efiyanto, bahwa pada perkara tersebut, setidak-tidaknya memang bernuansa TPPU.(FS/RDO)











Komentar