Saibumi.com, Metro – Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman resmi ditetapkan KPU Kota Metro, Lampung sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2020 dalam rapat pleno di Aula KPU setempat, Kamis (21/1).
Komisioner KPU Metro Nova Hadiyanto mengatakan pihaknya akan memberikan berita acara pleno penetapan ke DPRD setempat agar segera melakukan rapat paripurna.
“Insyaallah besok diserahkan ke DPRD nya,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung.
Penetapan paslon lewat jalur perseorangan ini dilakukan setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 20 Januari 2020 di mana Kota Metro tidak memiliki sengketa pilkada.
Diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil perolehan suara, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman unggul dengan 28.294 suara, mengungguli tiga pasangan calon lain yang diusung partai politik dan gabungan partai politik.
Diantaranya, Ahmad Mufti Salim-Saleh Chandra meraih 19.158 suara, pasangan Ampian Bustami-Rudy Santoso sebanyak 22.819 suara, dan pasangan Anna Morinda-Fritz Ahmad Nuzir meraup 27.022 suara.(Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








