oleh

Kejari Metro Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Cendrawasih

 

Saibumi.com, Metro–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cindrawasih.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Rio Halim mengatakan, pada perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cindrawasih telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S.

Baca Juga  Team Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Pelaku Begal Motor

“Tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut. Kemudian satu lagi dari rekanan atau yang meminjam CV dari kegiatan itu yaitu tersangka S,” kata dia mewakili Kepala Kejari Kota Metro Riki S Tarigan, Kamis (21-1-2021).

Selanjutnya, dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Sementara, untuk saksi-saksi dari kasus tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dalam kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga  Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran

“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kalau jumlah saksinya akan terus bertambah, tapi secara pasti nanti kita akan informasikan kembali,” ujarnya seperti dilansir harianmomentum.com.

Dia menjelaskan, kerugian atas proyek pembangunan pasar Cendrawasih menurut perhitungan negara mencapai Rp421 juta.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Kemudian kami akan melengkapi berkas perkara tersebut dan juga akan melakukan pemberkasan,” imbuhnya.(andi)

Baca Juga  Kasat Binmas Polres Tanggamus Jumling di BNS dan Binluh Ops Bina Kusuma di Pasar Pangkul

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed