oleh

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran

Pesawaran, etalaseinfo (SMSI)  –  Tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Ketiga pelaku adalah TI (27) DR (37) dan RT (41), merupakan warga Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 18:00 Wib.

“Pelaku yang pertama kali kami ringkus adalah TI, hal itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa TI sering.melakukan transaksi narkoba,” kata Vero, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga  Pejabat Bupati Pesisir Barat Ingatkan Wisatawan Patuhi 3M

“Nah dari informasi tersebut anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku TI,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan anggota mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram.

“Kemudian kami lakukan interogasi ternyata TI membeli Narkoba tersebut dari tangan RT dengan harga Rp 200 ribu,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, dari informasi yang didapat dari pelaku TI, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pelaku di dua tempat yang berbeda.

Baca Juga  Polres Way Kanan Ajak Santri Cegah Paham Radikalisme Dalam Operasi Bina Waspada Krakatau 2021

“Dari tangan pelaku DR dan RT anggota mengamankan barang bukti satu buah kotak Pomade yang berisi tiga bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat brutto 0,58 gram, satu buah pipa pirek (kaca), satu pak plastik klip, satu unit handphone Nokia dan satu unit handphone merk Oppo,” jelasnya.

“Dari keterangan RT Narkoba tersebut didapat dari saudara A yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” timpalnya.

Untuk saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolresta Bandar Lampung Ajak Personil Lakukan Pengamanan Untuk Jaga Kondisi Aman dan Nyaman

“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,” tutupnya.(Trb-J)

News Feed