BANDAR LAMPUNG, FS – Polres Way Kanan mulai proses penyelidikan dugaan pengerusakan lahan sekitar 26 hektare di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, yang dilakukan oleh orang suruhan anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmat Ira.
Hal tersebut didasarkan pada laporan polisi ke Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan tahun 2019 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, proses penyelidikan terbaru yakni dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang diduga anak buah dari Doni Ahmat Ira.
Kegiatan itu berlangsung pada Senin siang, 19 Oktober 2020. Mereka yang menjalani pemeriksaan itu di antaranya, Maidi dan Misdan.
Kapolres Way Kanan AKBP Daniel Binsar Manurung mengaminkan proses penyelidikan itu.
Namun ia tidak memberikan keterangan detail terkait identitas siapa-siapa saja saksi yang diperiksa.
“Benar ada rangkaian pemeriksaan,” ungkap dia, Senin malam, seperti dikutip fajarsumatera.co.id grub siberindo.com.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap persoalan ini masih akan terus dilakukan.(FS/RDO)










