oleh

Tegakkan Perda, Sebanyak 20 PMKS Terjaring Razia

 

Saibumi.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lima titik, Rabu (17/2/2021) malam. Hasilnya, ada 20 PKMS terjaring razia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Adapun lokasi razia di lima titik; Batuaji, Sagulung, Batamkota, Batuampar, dan Lubukbaja.

Baca Juga  Kekayaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Setempat Yang Menurun Di Soroti Banang DPRD Lampung Selatan

“Dari lima titik itu, kita amankan 20 orang yang terdiri dari 9 anak-anak dan 11 orang dewasa,” ujar Salim, di Batam,Kamis (18/2/2021).

20 PMKS tersebut langsung diangkut ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam di Sekupang. Ia mengatakan, penertiban PMKS tersebut bekerja sama dengan Dinsos dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021.

Dalam razia tersebut, tim gabungan menurunkan 51 personel gabungan Satpol PP Batam dan Dinsos Batam, seperti dilansir dari probatam.co grup siberindo.co.

Baca Juga  Pesan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Saat Hadiri Acara Penyerahan SK Pensiun ASN

Dalam kegiatan itu, masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan PMKS yang tersebar di Batam.

“Para PMKS sudah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed