oleh

Tegakkan Perda, Sebanyak 20 PMKS Terjaring Razia

 

Saibumi.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lima titik, Rabu (17/2/2021) malam. Hasilnya, ada 20 PKMS terjaring razia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Adapun lokasi razia di lima titik; Batuaji, Sagulung, Batamkota, Batuampar, dan Lubukbaja.

Baca Juga  Pelaku Curat  Di Tangkap Team Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah Dan Lampung Barat.

“Dari lima titik itu, kita amankan 20 orang yang terdiri dari 9 anak-anak dan 11 orang dewasa,” ujar Salim, di Batam,Kamis (18/2/2021).

20 PMKS tersebut langsung diangkut ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam di Sekupang. Ia mengatakan, penertiban PMKS tersebut bekerja sama dengan Dinsos dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021.

Dalam razia tersebut, tim gabungan menurunkan 51 personel gabungan Satpol PP Batam dan Dinsos Batam, seperti dilansir dari probatam.co grup siberindo.co.

Baca Juga  Konsolidasi di Grobogan dan Blora, Sekjen Gerindra: Bagi Prabowo Jabatan Presiden 2024 untuk Membela Rakyat Kecil, Petani, dan Nelayan

Dalam kegiatan itu, masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan PMKS yang tersebar di Batam.

“Para PMKS sudah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed