BANDAR LAMPUNG, FS – Kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainduin Hasan, kembali mengungkapkan fakta baru.
Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, terdakwa perkara korupsi suap fee proyek pada Dinas PUPR yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anjar Asmara, menyebut 34 daftar nama kontraktor berikut nilai paket pekerjaan.
“Setelah dilantik, terdakwa (Zainudin Hasan) memberikan arahan untuk bekerja dengan baik. Secara pribadi terdakwa mengarahkan saksi berkenaan dengan proyek infrastruktur di PUPR agar saksi mengamankan kebijakan. Maksudnya adalah proyek-proyek yang ada agar diamankan dan berkaitan dengan pengadaan agar dilakukan plotting untuk rekanan tertentu”.
Begitu bunyi keterangan Anjar Asmara ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Zainudin Hasan. Keterangan itu dimuat di dalam surat putusan hakim kepada Zainudin Hasan seperti dilihat Fajar Sumatera, Kamis (16/7).
Anjar Asmara mengatakan, bahwa Zainudin Hasan memberikan bocoran nama kontraktor sekaligus perintah agar nama-nama itu lebih diprioritaskan ketika pembagian proyek pekerjaan berlangsung. Rekanan yang diingat oleh Anjar Asmara ialah, Bobby Zulhaidir, Gilang Ramadhan, Rusman Efendi dan Ardy Gunawan.
Secara garis besar, para kontraktor penerima plotting paket pekerjaan, kata Anjar Asmara, diwajibkan untuk memberikan komitmen fee sebesar 15 sampai 20 persen dari nilai paket proyek. Khusus kepada Bobby Zulhaidir, persentase dari komitmen fee, hanya sebesar 3 persen. Tak hanya Bobby Zulhaidir yang terkesan diberi perlakuan istimewa, ada kontraktor lain. Namanya, Rusman Efendi.
“Bahwa penerima plotting atau jatah paket pekerjaan sudah mengetahui adanya kewajiban memberikan komitmen fee sebesar 15-20 persen dari pagu anggaran. Untuk Bobby Zulhaidir dan Rusman Efendi besaran fee hanya sebesar 3 persen diperuntukan untuk operasional kegiatan pengadaan. Gilang Ramadhan dikenakan komitmen fee sebesar 5 persen kemudian atas arahan Agus Bhakti Nugroho menjadi 2 persen. Sedangkan wakil bupati (Nanang Ermant), Ketua (Hendri Rosyadi) dan anggota DPRD tidak dikenakan komitmen fee,” tegas Anjas Asmara.
Berikut daftar nama kontraktor dan nilai paket pekerjaan yang diberikan berdasarkan keterangan Anjar Asmara, Bobby Zulhaidir sebesar Rp79 miliar, Gilang Ramadhan sebesar Rp50 miliar, Nanang Ermanto sebesar Rp10 miliar, Hendri Rosyadi sebesar Rp10 miliar, Anggota DPRD Lampung Selatan sebesar Rp18 miliar, Cik Ali sebesar Rp21 miliar, Rusman Efendi sebesar Rp10 miliar, serta Wahyu Lesmono sebesar Rp7,5 miliar.
Lalu, Ustd. Burhan sebesar Rp2 miliar, Barlin sebesar Rp3 miliar, Iskandar sebesar Rp10 miliar, Ardy Gunawan sebesar Rp27 miliar, Ibrahim sebesar Rp5 miliar, Saiful Jarok sebesar Rp4 miliar, Iril sebesar Rp2 miliar, Saripudin sebesar Rp1,5 miliar, dan Herwan sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Afakadis sebesar Rp1 miliar, Edy sebesar Rp700 juta, mMastur sebesar Rp500 juta, Agung sebesar Rp1 miliar, Boy sebesar Rp1 miliar, Ray sebesar Rp1 miliar, Rudi Topan sebesar Rp1 miliar, Harus sebesar Rp500 juta, Wawan sebesar Rp500 juta, Ansor sebesar Rp700 juta, Firman sebesar Rp1 miliar, Fikri sebesar Rp1 miliar, Ruslando sebesar Rp700 juta, Pipin sebesar Rp2 miliar, Rahman sebesar Rp500 juta, beberapa LSM sebesar Rp3,7 miliar, hingga Hartawan sebesar Rp1,5 miliar.(FS/KARDO)











Komentar