BANDAR LAMPUNG, FS – Tersangka kasus pungutan liar (pungli) PTSL Lampung Timur, berinisial HW, kini harus menjalani perawatan secara intensif di RSUD Jendral Ahmad Yani, Kota Metro.
Tersangka HW, yang memiliki riwayat penyakit jantung ini, dikabarkan terjatuh saat berada di dalam sel tahanan Mapolda Lampung, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Senin (13/7) kemarin.
Akibatnya, Polda Lampung mengabulkan permohonan pembantaran atau penundaan penahanan sementara tersangka HW, untuk menjalani pengobatan hingga kondisinya membaik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, meski pembantaran dikabulkan namun perawatan yang dijalani terdakwa HW akan terus diawasi.
Dipastikan penyidikan terhadap kasus dugaan pungli PTSL tersebut akan tetap berjalan,” kata , Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (18/7).
Diketahui, HW yang tertangkap tangan pada 4 Juli 2020 lalu, diamankan bersama dengan tiga tersangka lain. Diantaranya seorang oknum pegawai inisial HS, PNS yang menjabat Irban II di Inspektorat Lampung Timur dan dua tersangka lainnya belum dibeberkan secara rinci terkait status dan peranannya.
Ke-empatnya pun dijerat dengan pasal 12 huruf e, UU RI No. 19 Tahun 1999, yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.(FS/ARIS)











Komentar