oleh

Kejari Jakarta Pusat Tahan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Terkait Pemberian Fasilitas KPA Bank DKI

Jakarta, etalaseinfo (SMSI) –  Pada Selasa 16 November 2021, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yang terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT. BroadbizTahun 2011 s/d 2017, yaitu:

  1. Tersangka RI, S.E. selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
  2. Tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta PusatNomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
  3. Tersangka JP, S.E. selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta PusatNomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I CipinangJakarta Timur.
Baca Juga  Pelajar SMPIT As Sakinah Aktif Berdonasi Melalui Kenclengan Kemanusiaan Palestina

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 63062cdf-17bc-4673-8260-902c5f34ae23-1024x573.jpg

Dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut, yaitu antara lain adanya pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341(Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).

Baca Juga  Ketua Dekranasda Lampung Tengah Buka Pelatihan Sulam Kepang Di Padang Ratu

Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaituPrimair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  TP-PKK Kampung Gistang Bagikan Paket sembako buat warga terdampak Covid-19

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka RI, S.E. Tersangka MT, dan Tersangka JP, S.E.telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Jelas Kapuspen Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH.  (K.3.3.1)

News Feed