oleh

Seorang Pemuda Di Tangkap Anggota Polsek Rumbia Lamteng Sebulan Setelah Kuras Kios Rokok

Lampung Tengah, etalaseinfo (SMSI) –   Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Berhasil menangkap Pelaku Pencurian Berinisial RDS warga Kec Rumbia Lampung Tengah, ditangkap Dirumahnya, Senin (15/11/2021) sekira jam 03.00 WIB.

Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.IK, setelah menerima laporan korban Suryanto warga kampung Rukti Basuki Kec. Rumbia Lampung Tengah, bahwa kios / warungnya disatroni maling yang berada di depan rumahnya Selasa (19/10/2021) sekira jam 03.00 WIB.

Pelaku tersebut masuk kedalam kios korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel grendel pintu hingga pakunya terlepas. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk dan mengambil rokok berbagai merk yang berada di etalase lemari.

Kemudian pelaku membuka karung sagu dan mengeluarkan isinya yang mana karung tersebut digunakan untuk membawa barang hasil curiannya.

Baca Juga  Remaja Asal Gadingrejo dan Pugung ini Diringkus Polisi Jual Sabu di Pasar Terminal Pringsewu

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Rumbia”kata Eko

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan , anggota Reskrim Polsek Rumbia berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

Pelaku RDS mengakui perbuatanya dan melakukan seorang diri. Barang hasil curian di jual kewarung – warung  dengan modus bahwa barang tersebut milik orang tuannya.

Sedangkan untuk HP dan obeng di buang di danau Tirta Gangga Kec. Seputih Banyak, karena Hp tersebut memiliki akun Mi cloud dan tidak bisa di instal oleh pelaku.

Baca Juga  Wakili Dandim, Mayor Inf Nurul Muthahar Serahkan Alat Hadroh Kepada Pengurus Masjid Dusun Gemawang

Dari hasil kejahatan pelaku mendapat uang sejumlah Rp.2.500.000,- dan uang tersebut digunakan untuk bermain game online” Pengakuan Pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku RDS Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, “ Tegasnya (Hm-Rul-J)

News Feed