oleh

Penyampaian Perubahan Raperda APBD 2020 Rancangan KUA Dan PPAS disetujui DPRD Way Kanan

Way Kanan, etalaeinfo (SMSI) – Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Atas Rancangan KUA dan PPAS dan Penyampaian Perubahan Raperda APBD Tahun 2020 Serta Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan Renja DPRD Way Kanan Tahun 2021 Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupate Way Kanan (16/09/2021).

Harir dalam Rapat Paripurna tersebut diantaranya Bupati Kabupaten Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H,. M.M, Ketua DPRD Kab. Way Kanan, Nikman Karim, SH. Kapolres Way Kanan diwakili oleh Waka Polres Way Kanan, Kompol Evinater Siallagan, S.H., MH. Dandim 0427/WK, Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama, CP, S.Sos., M.tr. (Han),Sekda Kab. Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP, Anggota DPRD Kab. Way Kanan, Kepala BPKAD Kab. Way Kanan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Kabupaten Way Kanan menyampaikan sebagai gambaran uraian ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi Sbb :

1. PENDAPATAN
Secara total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1,345 Triliun, Mengalami peningkatan sebesar Rp. 13 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp. 1,332 Triliun, Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, Yang semula sebesar Rp. 62,8 Milyar naik sebesar Rp. 13,4 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp. 76,2 Milyar, Sedangkan untuk Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp. 717 juta dari sebelumnya sebesar Rp. 1.216,689 Milyar menjadi Rp. 1,215,972 Milyar, Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2021 tidak mengalami perubahan, Tetap sebesar Rp. 53 Milyar.

Baca Juga  Dr. Nasir Rektor Unu Adakan Upacara Pengangkatan Pejabat

2. BELANJA
Struktur Belanja juga mengalami perubahan pada Tahun Anggaran 2021, Yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp. 1,291 Triliun atau mengalami penyesuaian sebesar Rp. 17 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp. 1,274 Triliun, Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 879 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp. 22 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp. 857 Milyar, Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1.345 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp. 1,291 Triliun, Sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan surplus sebesar Rp. 54 Milyar.

3. PEMBIAYAAN
Sebagaimana diuraikan diatas, Surplus anggaran sebesar Rp. 54 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan, Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.12,058 Milyar, Yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 4,355 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp. 61,977 Milyar.

Baca Juga  Pengurus SMSI Lampung Gelar Rapat Pelantikan Kepengurusan Periode 2022-2027

penandatanganan Persetujuan Bersama Atas Rancangan KUA dan PPAS, dan Penyampaian Perubahan Raperda APBD Tahun 2020 Serta Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan Renja DPRD Way Kanan Tahun 2021 oleh Bupati dan Ketua Dprd kabupaten Way Kanan. (Maria).

News Feed