oleh

Pelaku Pencuri Genset Milik Masjid Nurul Iman Diamankan Jajaran Polsek Katibung

Lamsel, etalaseinfo (SMSI) – Tim Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan SUG (21) pelaku pencurian Genset milik Masjid Nurul Iman Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Rabu (15/9/2021) dirumahnya.

Pelaku yang berstatus sebagai buruh ini, tercatat sebagai warga dusun Rangai Selatan Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lamsel, setelah sebelum pihak Polsek meneriman laporan tentang adanya tindak pidana pencurian satu unit Genset Merk Honda Milik Masjid Nurul Iman desa setempat.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 330a80cd-9134-474e-b459-a1e4e34ee0ba-768x1024.jpg

” Kami mengamankan pelaku SUG (21) dirumahnya, setelah sebelumbya pihaknya menerima laporan atas terjadinya tindak pidana pencurian dari salah satubpengurus Masjid Nurul Iman desa Rangai Tritunggal ” Tutur Kapolsek Katibung AKP Deprizon, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga  Pelaku Penadah Hasil Barang Curian, Ditangkap Polsek Seputih Raman Lampung Tengah

Kepada petugas pelapor Ikhwan Alamasyah (42) bahwa pada hari Senin (6/9/201) sekitar pukul 08.00 Wib,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) buah Genset merk Honda warna merah hitam oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan cara pelaku masuk ke dalam masjid Nurul Iman kemudian masuk ke dalam gudang dalam keadaan pintu tertutup namun tidak terkunci.

Baca Juga  Pemilik 66 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Hakim Tak Perpihak pada Rasa Keadilan

Pelapor baru mengetahui setelah datang ke masjid untuk bersih-bersih dan melihat Genset sudah tidak berada ditempatnya. Sehingga Masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pengurus masjid melaporkan kejadianya ke Polsek Katibung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikab lebih lanjut. ” Tuturnya.

Berbekal laporan dan keterangan para saksi serta hasil olah TKP yang dilakukan jajaranya, serta adanya informasi tentang keberadaan pelaku kemudian, Selasa (15/9/2021) sekiar pukul 03.00 wib pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku SUG (21) dirumahnya didesa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lamsel.

Baca Juga  Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Kukuhkan Dewan Riset Daerah Lampung Tengah

Saat dilakukan penangkapan pelaku mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya bersama sama FRE dan EN, namun saat dilakukan penggerebekan keduanya sudah tidak ditempat.

Saat ini, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 353 KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa satu unit Genset warba Merah-hitam sudah diamankan di Mapolsek Katibung, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ” Pungkasnya. (Hm-J)

News Feed