oleh

Diduga Melanggar Perda TPS Gapasdap di Tutup

Lampung Selatan, KejarFakta.co – Babinsa 421-03 /Pnh Pelda Ngatirin Bersama. Dinas BLH Pemkab Lamsel, Pol PP, Camat Bakauheni, kades bakau Pembahasan tentang Lokasi Pembuangan Sampah di Dusun Cilamaya, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakaueheni, Kabupaten Lampung Selatan yang telah di Lakukan Penutupan Tempat Pembuangan Sampah oleh Kabid BLH dan Pol PP Kab Lamsel, Selasa (15/09/20).

Tempat Pembuangan Sampah di Kelola oleh Gapasdap Pelabuhan Bakauheni Terkait Limbah Sampah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamsel,

1. Perda No.2 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah
2.Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Ketertiban umum dan keterntraman masyarakat.

Lafran Habibi Kabid Dari BLH kabupaten Lampung Selatan dan Staf Pol PP Kab.Lamsel Ibu Sri Ngatin Menutup Pembuangan yang di Kelola oleh Gapasdap Pelabuhan Bakauheni dengan Kodisi yang tidak Tertata atau Kumuh yang menganggu Ketertiban umum dan ketentraman Lingkungan yang berada di dusun cilamaya.

Baca Juga  Pesan Kapolres Tulang Bawang Untuk Dua Personelnya Yang Purnabakti

Kabid BLH Kabupaten Lampung Selatan Hafran Habibi menyampaikan Himbahuan dari BLH Kabupaten Lamsel dan Petugas Pol PP pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2020 kepada Gapasdap Selaku pengelola Sampah Plastik dan sampah Kertas yang berasal dari Kapal yang tidak segera di Laksanakan maka dari itu kami dari dinas BLH kami tutup dan Terkait Bener Penutupan Hilang dan apa yang ada membuang.

Baca Juga  Antoni Imam dalam Pusaran Korupsi Proyek PUPR Lampung Selatan

Gapasdap Bakauheni telah melanggar peraturan daerah ( Perda ) No 2 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah Kondisi Tempat Bak Sampah tidak ada dan Perda No 3 Tahun 2020 Tentang kondisi Sampah yang berbau meninbulkan Polusi di Lingkungan Masyarakat sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Babinsa 03/Pnh Berharap Gapasdap bisa cepat Menangani tumpakan sampah tersebut agar Kontoran Sampah tidak Berserakan ke mana mana. pungkasnya. (Man)

Komentar

News Feed