oleh

Pelaku Curanmor Di Way Jepara Dibekuk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur

Lampung Timur, etalaseinfo (SMSI) –  Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polres Lampung Timur Bekuk Pelaku Curanmor Di Way Jepara.

Pelaku Dengan bermodalkan Kunci Letter T, pelaku curanmor nekat beraksi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, pada Senin (13/9) lalu, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SB (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Baca Juga  Pengurus KBPP Polri Lampung Utara Periode 2021-2026 Dilantik Ketua PD-KBPP Polri Lampung Dr.Fauzi

Tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, nomor polisi BE 2336 NQ, yang berada disamping toko, di wilayah Kecamatan Way Jepara, dengan cara merusak kontak, menggunakan Kunci Letter T.

Petugas gabungan dari Polres Lampung Timur, Polsek Way Jepara dan Gunung Pelindung, yang menerima informasi terkait peristiwa Curanmor tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka saat melintas di wilayah hukum Kecamatan Gunung Pelindung.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Tanggamus Tilang Truck ODOL di Talang Padang

Dari tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2336 NQ.(Hms-Hb-J)

News Feed