oleh

Tidak Boleh Donor Darah Selama 6 Minggu Setelah Divaksin

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandarlampung, dr Aditya M Biomed mengingatkan para sasaran penerima vaksin tidak diperbolehkan untuk melakukan donor darah.

Hal ini sesuai dengan anjuran Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

“Nah ini yang berat buat saya, orang yang habis vaksin itu tidak boleh donor kata PAPDI,” kata Aditya, Jumat (15/1).

Baca Juga  Wakapolda Lampung Tinjau Vaksinasi Bagi 1000 Masyarakat Di Klinik Urkes Polres Way Kanan

Menurutnya, para sasaran penerima vaksin diperbolehkan donor kembali setelah 6 minggu pasca vaksin kedua.

“Kita nanti dapat darah dari mana. Aku juga sudah pusing mikirinnya, sayakan divaksin sekarang, dua minggu lagi divaksnin. Selama 6 minggu tidak boleh donor darah,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Lanjutnya, proses vaksinasi secara bertahap telah tepat, agar tidak terjadi kekosongan stok darah.

Baca Juga  Polsek Negara Batin Salurkan Bansos Untuk Warga Terdampak Covid – 19

“Makanya gantian ini juga ada gunanya. Nanti kita gak ada yang donor, kalau divaksin semua, bayangin 6 minggu gak ada darah,” jelasnya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed