Lampung Timur, etalaseinfo.com (SMSI) – Tingginya harga gula merah telah menggerakkan seorang pengusaha warga Desa Teluk Dalem Kecamatan Mataram Batu berinisial Tin / Har untuk membuka industri gula merah berskala besar dirumahnya.
Industri gula merah milik Tin/Har salah satunya beralamat di Dusun II Sumber Agung Desa Teluk Dalem. saat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Propinsi Lampung melakukan investigasi pada Rabu, 10 Februari 2021 sedang dikerjakan lebih kurang 36 karyawan, namun sayang saat dikonfirmasi sang pemilik usaha sedang tidak ada di tempat dan karyawan tidak ada yg bersedia memberi keterangan, sehingga Tim Investigasi LKPN memberikan klarifikasi resmi dengan surat.
Dalam memproduksi gula merah pada perusahaan milik Tin/Har ini dilakukan tidak seperti umumnya pembuat gula merah yaitu membekukan nira aren, kelapa atau tebu murni tampa campuran apapun dengan cara dipanaskan tetapi pada perusahaan HAR yang mempekerjakan karyawan lebih kurang 36 orang ini produksi gula ini melakukan percampuran gula merah, gula putih, ada bahan yang berbentuk bubuk padat dengan aroma kopi, sejenis cairan kental menyerupai gula merah yang tidak jadi dan ada berpuluh-puluh drum yang jika dilihat dari tulisan di luar drum diduga berisi glucosa cair yang biasa digunakan untuk campuran madu palsu atau bahan pembuat permen.
Sementara itu dari segi kebersihan produksi gula merah ini sangat tidak higienis karena banyak bahan berserakan di lantai yang sangat kotor sehingga tidak bisa dipastikan apakah itu lantai semen tanah dan terinjak-injak karyawan serta tidak jauh dari kandang sapi yang tidak berbatas tembok.
Menurut Herman Gunawan ketua Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Propinsi Lampung bahwa sebagai pengusaha yang memproduksi makanan, Tin/Har pemilik usaha gula merah ini tidak kooperatif karena diberi surat klarifikasi tentang usahanya tidak ada tanggapan sehingga patut diduga Usaha yang tak memiliki Papan nama perusahaan ini tidak berbadan hukum serta izin-izin terkait untuk sahnya sebuah usaha yang memproduksi bahan makanan, maka patut diduga ini adalah sebuah usaha ilegal. Selain itu untuk menggunakan biang atau bahan kimia campuran makanan harus diawasi oleh ahli yang memiliki lisensi pengawas bahan kimia karena sangat berbahaya bagi kesehatan.
Sementara itu hasil informasi yang diperoleh Tim Investigasi DLPKN Propinsi Lampung diperoleh informasi bahwa gula hasil produksi perusahaan milik Tin/Har dipasarkan di pasar tradisional, gula milik Tin/Har ini di pasarkan di pasar tradisional di wilayah Sumatera bagian selatan serta pulau jawa dan keterangan dari masyarakat sekitar tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya perusahaan yang memproduksi gula merah yang tanpa dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (ipal) karena limbahnya dialirkan langsung menuju areal persawahan disekitarnya. ( tim / yus )










