oleh

Melanggar, DKPP Pecat Ketua KPU RI Arief Budiman

 

Saibumi.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi pemecatan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

“Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman,” kata Ketua DKPP Muhammad, dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP, dilansir Suarasulsel.id –– jaringan Saibumi.com — grup Suara.com.

Baca Juga  Sebanyak 25 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan Ikuti Pelatihan kemandirian Budidaya Ikan Lele

DKPP menyebut Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Baca Juga  Rakor Aparatur, Wahdi Sampaikan Perencanaan Pembangunan 2021 – 2026

DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari.

Kasus ini berawal ketika terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.

Setelah itu, putusan dijalankan. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Namun, surat itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.

Baca Juga  Purna Tugas Kepala Bappeda, Bupati Adipati Sebut Beliau Salah Satu ASN Terbaik Dan Cerdas

Lantas, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi pada 23 Juli 2020. Dia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020. (*)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed