BANDAR LAMPUNG, FS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) mendatangi kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (12/10) siang tadi.
Mereka datang ke Pemkot Bandar Lampung untuk menemui Wali Kota Herman HN, dalam mendukung upaya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi demonstrasi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Bayu Pranyoto, menytakan menolak Omnibus Law karena dalam undang-undang tersebut diantaranya berisi izin amdal perusahaan bukan suatu keharusan tapi hanya izin usaha saja.
Selain itu, ketentuan upah buruh tidak mengedepankan kesejahteraan buruh.
“Begitu juga tentang aturan PHK dan pesangon, untuk itu kami meminta wali kota untuk mendukung upaya penolakan Undang-Undang Omnibus Law,” tegas Bayu.
Mereka juga menegaskan, aksi mereka tidak ditunggangi oleh siapapun, tapi murni sebagai mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasi masyarakat dan kaum buruh. Mereka menilai UU Omnibus Law tidak peduli kepada buruh dan lingkungan hidup.
Setelah melakukan pertemuan antara perwakilan mahasiwa dengan wali kota, akhirnya Herman HN mengungkapkan, meski tidak menyatakan menolak Omnibus Law, namun ia sepakat dengan para mahasiwa yang menginginkan adanya izin amdal bagi perusahaan, soal kenaikan upah buruh juga tentang peraturan PHK.
“Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin amdal akan dicabut izinnya, begitu juga dengan ketentuan upah buruh. Setiap perusahaan harus mempunyai aturan kenaikan upah tiap tahunnya,” kata Herman HN.(FS/TOM)










