oleh

Di Raman Utara, Gulungan Tembaga 38 Kilogram Dicuri Pria Yang Pura-Pura Bertamu

Lampung Timur, etalaseinfo.com (SMSI)  – Team Tekab 308 Polsek Raman Utara menggelandang seorang warga, ke Mapolsek Raman Utara, Lampung Timur, karena diduga melakukan aksi pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto, pada Sabtu (11/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah WS (22) warga Desa Tambah Dadi, Kecamatan Purbolinggo.

Pelaku tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi, karena diduga melakukan pencurian gulungan kabel tembaga, dari sebuah gudang, di wilayah Kecamatan Raman Utara.

Peristiwa kejahatan tersebut diduga dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura bertamu, mendatangi rumah korban, dan sempat memanggil-manggil namanya.

Saat tersangka mengetahui bahwa kondisi korban tidak berasa di rumah, tersangka nekat mengambil gulungan kabel tembaga didalam karung, dari dalam gudang, disamping rumah korban, selanjutnya segera membawanya kabur menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Proyek Jalan Gunungsakti Senilai Rp1,7 Miliar jadi Sorotan

Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara yang menerima laporan terkait peristiwa pencurian tersebut, segera bertindak, dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.(Hms-Hb-J)

News Feed