oleh

Pelaku Pemalsuan SK Tenaga Honorer Yang Meraup Uang 547 Juta, Dibekuk Polres Metro

Metro, etalaseinfo.com (SMSI)  – Satreskrim Polres Metro Lampung berhasil mengamankan DS (40) warga Yosodadi Metro Timur, oknum tenaga honor pemkot Metro yang diduga sebagai pelaku pemalsuan (SK) Surat Keputusan tenaga honorer.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Kepala BKPSDM Kota Metro, pada tanggal 02 September 2021 lalu. Diduga ada pelaku lainnya selain DS dalam menjalankan aksinya.

Dalam Konferensi Pers, Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami mengatakan, modus pelaku DS dalam menjalankan aksinya dan bekerja di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkot Metro.

Baca Juga  Jaksa Agung Ajak Ubah Pola Pikir Dalam Pemberantasan Tipikor Dengan Ikut Berorientasi Perbaikan Sistem

“Awalnya, ada korban yang datang ke OPD menunjukan SK palsu, lalu pihak OPD bingung dan melakukan checking di BKPSDM. Ternyata palsu, lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro tanggal 2 September 2021. Adapun modus pelaku DS sengaja membuat SK tenaga honor dan memalsukan Tandatangan serta Stample dalam SK yang dibuatnya. Ia juga mengakui sebagai kerabat dari salah satu pejabat di lingkungan pemkot Metro,” kata Andri kepada awak media, Jum’at ( 10/09 ) kemarin.

Adri Gustami menjelaskan jumlah dari beberapa korban yang telah menerima SK Palsu dari Pelaku DS.

Baca Juga  Kelangkaan Oxsigen DPRD Kota Metro Menggelar Hearing Bersama Pemkot

“Ada kurang lebih ada 29 korban yang sudah dipalsukan dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak. Rata-rata korban yang diminta dana oleh pelaku DS bervariasi, mulai 25-30 juta sesuai dengan OPD yang ditetapkan,” jelas Andri.

AKP Andri Gustami juga menje;askan tentang nilai keuntungan yang diraup dari aksi kejahatan pelaku DS.

“Keuntungan pelaku DS dari hasil tipu-tipu SK bodong mencapai Rp 547.500.000,- .Dana keseluruhan tersebut dibagi – bagi dan pelaku DS mendapatkan 355 juta serta sisanya 192 juta diberikan kepada salah satu oknum PNS,” tambahnya. Sebagaimana dikutif dari Mitra Pol,

Baca Juga  Kejati Sulut Telah Melaksanakan RJ Terhadap 3 Perkara Tipidum

Hasil penyelidikan sementara pihak Satreskrim Polres Metro, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan tersangka untuk membuat SK bodong, 1 unit handphone merk vivo, 1 flashdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu berisikan tanda tangan kepala BKPSDM yang dipalsukan oleh pelaku DS.

Akibat perbuatan pelaku DS akan dijerat pasal ganda, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta Pasal 264 paling lama 8 tahun penjara, dan Pasal 378 tentang penipuan paling lama 4 tahun penjara.(Red)

News Feed