oleh

Besok, KPK Limpahkan Kasus kedua Korupsi Mantan Bupati Lampung Tengah ke PN Tanjungkarang

 

Saibumi.com, Bandarlampung–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Tengah jilid II yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (11-1-2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara suap Rp95 miliar dari kontraktor ke Mustafa.

Baca Juga  Juni Kuswati Hadiri Fasilitasi Pernikahan KUA di Kecamatan Metro Barat

“Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang,” ujar Taufiq, Minggu (10-1).

Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Belum ada informasi, tapi memang kabarnya pekan ini,” kata Hendri seperti dilansir harianmomentum.com.

Hendri juga belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk sebagai Majelis Hakim lantaran hal itu menjadi kewenangan pimpinan PN Tanjungkarang.

Baca Juga  Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Dan Dinkes Lampura Gelar Vaksin Massal untuk Masyarakat

Disinggung apakah persidangan akan dilakukan secara langsung, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim yang ditunjuk.

“Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim,” ucap Hendri.

Meski demikian, Hendri menuturkan pada masa pandemi ini sudah semestinya dilakukan persidangan secara online.

Dikatakan Hendri, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring. Sehingga bisa dimungkinkan sidang akan dilakukan secara daring.(andi)

Baca Juga  Kelestarian Lingkungan, Akademi Unila: Komitmen dan Konsisten Semua Pihak  

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed