oleh

Pemkot Metro Ikuti Rakor Evaluasi PPKM Mikro Darurat di Luar Jawa-Bali Secara Virtual

Metro, etalaseinfo.com (SMSI) –  Walikota Metro mengikuti rapat koordinasi, untuk mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Luar Jawa dan Bali, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, secara virtual, Jumat (09/7/2021).

Airlangga menyebut Presiden Joko Widodo membuka opsi perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Terdapat 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang memiliki assessment level 4 pandemi. Level 4 diartikan sebagai kondisi penularan yang tak terkendali dan menekan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Lampung merupakan salah satu provinsi yang dipantau dengan tiga wilayah yang memiliki assessment level 4. Tiga wilayah ini antara lain adalah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Jasad Balita Ditemukan Dikolam Ikan Milik Warga Pekon Sidodadi Pardasuka Pringsewu

“Jadi rapat ini adalah rapat koordinasi terbatas, yang mana yang di undang adalah gubernur – gubernur dan Walikota yang berada di luar pulau Jawa dan Bali, untuk penangangan covid lebih lanjut. Saya mengingatkan kepada kepala daerah yang berada diluar pulau Jawa dan Bali, untuk jangan sampai mengalami kejadian lonjakan kasus sama dengan di Jawa dan Bali. Contoh kurangnya ruang perawatan pasien corona, keterbatasan oksigen, bahkan obat-obatan,”  ungkapnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan dilaksanakan PPKM Darurat di beberapa daerah adalah untuk mengimbangi PPKM Jawa-Bali, karena daerah di luar Jawa-Bali sudah memiliki kenaikan pasien yang sangat signifikan. Pelaksanaan PPKM Darurat seperti jawa-bali, akan sangat sulit dilakukan karena penjelasan kepada masyarakat akan sulit, kita perlu asosiasi dan juga sosialisasi dengan perusahaan, rumah makan dan hal lainnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Aksi Kemanusiaan di Lokasi Banjir

“Dan juga perlu melakukan WFH di daerah yang terdampak, sesuai dengan surat edaran yang telah di terbitkan. Perlunya pembentukan peraturan daerah, agar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberikan tindak pidana ringan atau denda admisntratif dengan melakukan operasi yustisi dan bekerjasama dengan Pol PP, TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta Pemerintah Daerah,” ujarnya

Baca Juga  Pemkot Metro Sosialisasikan Perda No 20 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Keluarga

Lanjutnya, Kepala Daerah wajib turun langsung untuk menyuarakan kepada masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Mendagri juga mengingatkan perlunya Refocusing dana DBH/DAU Tahun 2021 sebanyak 8% untuk keperluan Penanganan Covid-19, Dukungan Vaksinasi, Dukungan pada kelurahan dalam penanganan pandemi covid-19, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan.

Selanjutnya, dari Kementerian kesehatan juga menyampaikan untuk saat ini semua rumah sakit wajib melaporkan ketersediaan oksigen yang ada, melalui website resmi sirs.kemkes.go.id/fo, dan juga tautan petunjuk teknis bit.ly/petunjukoksigen. Tidak hanya itu dari kementerian kesehatan juga mengungkapkan bahwa jika ada kekurangan oksigen kami sudah siap dengan pendistribusiannya. (Kf-Di)

News Feed