Penengahan, etalaseinfo.com (SMSI) – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan akhirnya berhasil meringkus DPO pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 04.00 wib dini hari dirumahnya.
Penangkapan terhadap SO (27) tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan, Ipda. Suyitno, setelah sebelumnya melakukan pengembangan dalam kasus curat yang terjadi pada, Senin (13/6/2020) sekitar pukul 02.00 dini hari dirumah korban Sopian (43) yang merupakan tetangga pelaku
Pelaku yang sudah masuk dalam Dafar Pencarian Orang (DPO) ini, ditangkap terkait perkara pencurian dirumah Sopian warga desa Kekiling Kecamatan Penengahan Lamsel bersama MS (36) yang saat ini sedang menjalani hukumanya di LP Kalianda.
Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Woho mewakili Kapolres Lamsel, Jumat (9/7/2021) membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap SO (27) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dirumah korban Sopian (43) warga desa Kekiling Kecamatan Penengahan bersama rekanya MS (36) yang saat ini sudah menjalani hukumanya.
Modus yang dilakukan para pelaku saat menjalani aksinya, yakni dengan memanjat tembok rumah belakang korban, kemudian saat didalam rumah langsung mengambil barang-barang milik korban berupa Laptop Merk HP warna Gold, 2 ekor burung murai, sehingga korbanengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 7 juta. Kemudian usai melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri membawa barang hasil curianya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Penengahan dan selanjutnya ditindak lanjuti oleh jajaranya ” Tuturnya.
Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa Laptop Merk HP, sudah diamankan di. Mapolsek Penenahan guna penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya. (Ws)










