oleh

Kejati Lelang Harta Rampasan Sugiarto Wiharjo alias Alay

BANDAR LAMPUNG, FS – Sebanyak 31 aset akan segera dilelang oleh pihak Kejaksaan RI, aset – aset tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, berdasarkan dengan keputusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada Mei 2014 lalu //

Dari 31 aset yang akan dilelang, sebanyak 26 aset akan terlebih dahulu dilelang pada Kamis (22/10) mendatang, yang diketahui aset tersebut berada di wilayah Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung,  Andrie W Wijaya, menjelaskan, untuk lima aset lainnya akan segera dilaksanakan proses pelelangannya pada tanggal 5 November 2020 mendatang, yang berlokasi di wilayah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timu, akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

“Kami menghimbau pada masyarakat yang berminat mengikuti lelang aset tersebut, supaya tidak perlu merasa khawatir akan kepastian status aset yang akan dilelang. Sebab seluruhnya telah dijamin berdasarkan undang – undang,” jelas Andrie, Kamis (8/10).

Baca Juga  DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

Para pemenang lelang pun nantinya juga akan mendapatkan risalah lelang, yang dapat ditunjukan sebagai bukti akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Pihak kejaksaan juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati, apabila ada seorang yang mengaku pejabat kejaksaan atau pejabat lelang mengaku dapat mengkondisikan pemenangan lelang, atau meminta uang muka untuk memenangkan lelang aset. Sebab hal tersebut adalah sebuah kebohongan dan dipastikan tindakan penipuan.(FS/TIN)

News Feed