oleh

Kuras Uang Didalam Almari Toko Pelaku Curat Ditangkap Anggota Polsek Rumbia Lampung Tengah

Lampung Tengah, etalaseinfo.com (SMSI) –  Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Rumbia Menangkap Pelaku Curat berinisial RPP Als Putra (20), Warga Kampung Binakarya Sakti Kec. Putra Rumbia Lampung Tengah,Pelaku ditangkap berada di Kampung Bina Karya Utama Kec Putra Rumbia Lampung Tengah Senin (07/06/2021) sekira jam 21.30 WIB.

Menurut Kapolsek Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Adi S Warga Dusun IV Kampung Bina Karya Sakti Kec Putra Rumbia Lampung Tengah bahwa pada hari Selasa (15/04/2021) Sekira Jam 01.00 WIB.

Baca Juga  Tahun 2020 Ada 2.336 Kasus Kriminalitas di Bandar Lampung

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci hanya tertutup saja, setelah masuk ke dalam rumah pelaku mengambil kunci gembok toko yang digantung diatas pintu ruang tengah.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam toko mengambil kunci lemari yang ditaruh di ventilasi dan mengambil kunci lemari ,pelaku mengambil semua uang yang ada di lemari tersebut sejumlah uang tunai sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).

Baca Juga  Wakil Bupati Fauzi Ingin Ada SMK Perikanan & SMK Pariwisata di Pringsewu

Setelah berhasil Pelaku kabur dan membeli 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 6A warna gold dan Kanit reskrim bersama anggota Polsek Melakukan Penyelidikan dan mengupulkan Barang bukti seperti 1 (satu) buah kunci lemari, kata Heri.

Berdasrkan keterangan Saksi dan barang bukti, mengarah kepada Pelaku RPP Als Putra dan dilakukan Penangkapan dan Pelaku mengakui perbuatannya dan menyita satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 6A warna gold” dijadikan barang bukti “ lanjutnya.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Anggota Komisi XI DPR RI Pantau Kondisi Perekonomian Lampung Selatan

Guna Mepertanggung jawabkan Perbuatan pelaku RPP Als Putra dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan 7 tahun Penjara, tegasnya. (Rls-Rul)

News Feed