Bandar Lampung, etalaseinfo.com (SMSI) – Ombudsman melaksanakan pendampingan Penilaian Kepatuhan Standard Pelayanan Publik Berdasarkan UU.
Kagiatan Ombudsman yang di hadiri oleh Karo Rena Polda Lampung Kombes Pol Yosef Budi Meidianto, Kepala Ombudsman Lampung Nur Rokhman, Kepala TIM PM Ombudsmam Aika Mutiara.
Dalam sambutannya Kepala Ombudsman Lampung menyampaikan beberapa hal Sesuai dengan permintaan Kapolri kepada Ombudsman, kami sudah turun ke beberapa Polres untuk menilai pelayanan publik di Polres-polres tersebut.
Hal tersebut dijadikan Tolak ukur seberapa baik pelayanan publik, dan apakah memenuhi standard pelayanan publik sesuai dengan regulasi UU standard pelayanan publik tersebut.
Pelayanan publik yang baik dan optimal sudah menjadi tugas kita semua sebagai pengemban fungsi dan tugas yang menjalankan fungsi pelayanan, Untuk tahun ini semua 14 Polres di Lampung dilaksanakan penilainan, sehingga penilaian bisa maksimal dan bisa menjadi bahan untuk para Pimpinan untuk mengambil kebijakan yang bisa meningkatkan Pelayanan Publik
Ombudsman dalam melakukan penilain tidak mencari2 kesalahan, tetapi mencari solusi untuk kekurangan yang mungkin nanti kita temukan di Lapangan dalam hal pelayanan publik.(Trb-J)










