oleh

Mantan Dirut Bank BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saibumi.com (SMSI), Nasional –  Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan mantan Dirut Bank BTN  Maryono Sebagai Tersangka
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM)

Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman dalam keterangan Resminya pada, Rabu (7/10/2020) mengatakan Bank BTN menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan agung dan akan membantu penegakan hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Coverage pemberian kredit kepada kedua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

Ari menjelaskan “Kinerja kami akan tetap solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan good corporate governance dalam operasionalnya.”

Baca Juga  Antoni Imam dalam Pusaran Korupsi Proyek PUPR Lampung Selatan

Dalam memproses debitur yang tidak mau membayar utangnya, BTN selama ini telah bekerja sama dengan Kejagung ungkapnya.

Ari menegaskan “Kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memperoses debitur nakal dalam menjalankan MOU dengan Kejagung.” (*)

Dilansir dari berita Suara.com jaringan media Saibumi.com

News Feed