oleh

Ibek Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamsel

Kalianda, etalaseinfo.com (SMSI) – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukum setempat.

Adalah Hasbi (42) atau biasa dikenal dengan nama Ibek, warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, diamankan polisi karena kedapatan memiliki barang haram itu.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi menerangkan, pelaku diamankan petugas pada hari Senin (31/5/2021), sekira pukul 19.00 WIB.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di lampu merah pos Kota Kalianda,” sebut pria berperawakan gempal itu, Minggu (6/6/2021).

AKP Abadi menceritakan, anggota Sat Res Narkoba yang saat itu berada di lokasi melihat gelagat tak wajar si pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, kemudian dengan sigap petugas menyergap pelaku.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.MM., Memberikan Bantuan Bedah Rumah dan Meninjau Pengolahan Ikan Asin

Benar saja, kecurigaan petugas berbuah manis karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,4 gram.

Dari hasil introgasi, barang Narkotika jenis shabu tersebut diakui tersangka adalah miliknya. Guna keperluan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel.

Baca Juga  KRYD Diperpanjang Sampai 31 Mei Karena Arus Balik Masih Cukup Padat

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Abadi sembari mengakhiri. (Hms)

News Feed