oleh

Wabup Azwar Hadi Pimpin Rapat PPKM Berbasis Mikro di Lamtim

Sukadana, etalaseinfo.com (SMSI) – Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan penyebaran virus corona atau civid-19. Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

 “Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Berdasarkan instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta sesuai dengan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama fokorpimda pada (06/07/2021) bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

  1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%;
  2. Zona lainnya menerapkan WFH 50% dan WFO 50%;
  3. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
  4. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
  1. Kegiatan Belajar Mengajar
  2. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
  3. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  1. Kegiatan Sektor Esensial
Baca Juga  Penyidik Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 3 Orang Saksi Perkara Tipikor Pembelian Gas BUMD-PDPDE Sumsel

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

  1. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  1. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25% dari kapasitas;
  2. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
  3. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
  4. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

      5. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan Ibadah
Baca Juga  BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Masuki Musim Penghujan

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  2. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  2. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  2. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luringa.                                                                                                                                                                            a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan                                                                                                                                              b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Kf-Din)

News Feed