oleh

Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tuba Saat Asyik Berjudi di Rumah Makan

-Tak Berkategori

Tulang Bawang, etalaseinfo (SMSI)  – Empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Keempat orang warga tersebut ditangkap hari Kamis (04/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Rumah Makan Dua Putri, Kampung Asta Ksetra, Kecamatan Menggala.

“Empat orang warga yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AS (51), berprofesi wiraswasta, dan SO (26), berprofesi buruh, yang merupakan warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, serta YN (41), berprofesi sopir, warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, dan NP (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/11/2021).

Baca Juga  Kunjungi Kafilah Kota Metro, Bangkit Beri Dukungan dan Motivasi

Lanjut AKP Wido, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi warna merah, dua set kartu remi warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 435 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan Tekab 308 dalam mengungkap perkara tindak pidana perjudian kartu remi jenis leng ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga  Indikasi Penipuan, Fauzi Minta Bendahara OPD tak Layani Permintaan Dana

Informasi yang didapat bahwa di Rumah Makan Dua Putri yang berada di Kampung Astra Ksetra sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis leng.

“Saat petugas kami tiba disana, ternyata benar ada empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng, selanjutnya para tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga  Kapolda Lampung Cek Pelabuhan Bakauheni Dalam Rangka Kesiapan OPS Ketupat 2021

Saat ini empat warga tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)