oleh

Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah Ciduk Residivis Curat Sepeda Motor Dalam Tempo Sembilan Hari

Lampung tengah, etalaseinfo (SMSI) –  Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama anggotanya melakukan Penangkapan terhadap Seorang laki – laki berinisial JKR Als Jaka (25) Warga Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Kamis  (04/11/2021), sekira pukul  13.30  WIB.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, “Pelaku JKR Als Jaka ditangkap berdasarkan laporan korban Ahmad SW (29) Warga Dusun 05 C Kampung Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah. Ketika Korban menjaga pentas didalam gedung korban memakirkan sepeda motornya yakni Suzuki Shogun 125 warna hitam merah no polisi BE 8638 SG di belakang gedung Dusun 01 F Rt/Rw 003/001 Mbung Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah “ Kata Santoso

Baca Juga  Cegah Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Wilayah II Sambangi Mesuji

“Selanjutnya karena kecapeaan, korban ketiduran dan pada saat bangun Pagi harinya Selasa (26/10/2021) Sekira pukul 05.00 Wib, korban mengecek sepeda motornya dan korban langsung  terejut bahwa sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan mengecek barang lain 1 (satu) salon aktif dengan ukuran 16 Inci juga tidak ada juga (raib), korban langsung melapor ke Polsek Terusan Nunyai.

Baca Juga  Polsek Pulau Panggung Kembali Tertibkan Prokes di Pasar Tekad

Setelah dilakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor korban berada dengan Pelaku JKR Als Jaka yang merupakan residivis Curat/ranmor.

Diketahui bahwa pelaku berada sedang kumpul ditempat kawannya yang tidak jauh dari rumah pelaku dan dari informasi tersebut keberadaan pelaku Kami grebek dan Pelaku JKR Als Jaka berhasil kita tangkap berikut 1 (satu) Salon Aktif kapasitas 16 Inci dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Shogun milik korban “ tambahnya

Baca Juga  Polisi Bekuk 2 Remaja Pencuri Telepon Genggam

Selanjutnya Pelaku JKR Als Jaka kita bawa ke Polsek Terusan Nunyai berikut barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku JKR Als Jaka Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 tahun, “  Tegas Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (Hm-Rul-J)

News Feed