oleh

Dua Pelaku Pencurian Buah Alpukat Ditangkap Polisi

Foto pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara Lampung Timur berhasil di tangkap.

LAMPUNG (Siberindo.co) – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara Lampung Timur berhasil di tangkap oleh jajaran Polsek Way Jepara yang diback up team tekab 308i Polres Lamtim, Sabtu (04/07/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah alpukat di kebun milik warga di Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga  Antisipasi C3 Sat Sabhara Polres Metro Patroli Light Blue

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing – masing berinisial SU (38) dan KA (42) tahun itu merupakan warga Kecamatan Melinting Lampung Timur Lampung.

Kapolsek Way Jepara AKP Gobel mewakili Kapolres Lampung Timur mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu 01 Juli 2026. Saat itu, para pelaku berjumlah dua orang mendatangi kebun alpukat milik korban di Desa Sri Rejo Kecamatan Way Jepara.

Untuk mengelabui penjaga kebun, kedua pelaku mengaku telah membeli buah alpukat milik korban sehingga penjaga tidak menaruh rasa curiga dan membiarkan mereka membawa hasil panen tersebut, “Kata AKP Gobel seperti dikutip dari BumiOne.com grup Suberindo.co.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Hj.Riana Sari Djunaidi Kunjungan Kerja ke Pringsewu Dan Bagi Bantuan

Selanjutnya, setelah mengetahui buah alpukat miliknya diambil tanpa izin, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara. Usai mendapatkan laporan jajaran Polsek Way Jepara bersama team tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jum’at 3 Juli 2026, berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju kediaman para pelaku di Kecamatan Melinting dan berhasil melakukan penangkapan, “Ucap AKP Gobel.

Baca Juga  Dua Bandar Togel Dutangkap Tim Jatanras Polres Lamsel di Merak Belantung Kalianda

Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian dan satu golok

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 477 undang – undang Nmnomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatab, “Tegasnya.(Erwan)

News Feed