oleh

Akibat Main Judi, Lima Orang Berlebaran Di Balik Juri Besi Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Personil Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah ketika sedang melaksanakan Patroli cegah 3 C mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya penjudian di salah satu rumah di perumahan guna jaya divisi V Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 2-4-300x225-1.jpg

Selanjutnya Personil Polsek Terusan Nunyai bersama Kanit Reskrim langsung melakukan Pengrebekan sesuai Informasi dan mendapat Lima Orang sedang bermain Judi.

Kelimanya  tidak bekutik saat ditangkap dengan alat main judi Kartu 9 (Sembilan) kartu domino, 1 (satu) karpet plastic alas tempat duduk serta Uang taruhan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Sekda Lambar Serahkan Bantuan Untuk Masjid/Rumah Ibadah di Kecamatan Sukau

Dari Kelima Pelaku tersebut masing-masing  berinisial ES Als Edi (40) Alamat Kampung Sri Agung Kec Padang Ratu, Sukri (44) Alamat Kampung Indra loka Satu Kec Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat, RYD Als Yadi, (24) Alamat Kampung Gunung Batin Baru KecTerusan Nunyai Lampung Tengah, SPY Als Iyan (39) Desa Gunung Keramat Kec Abung semuli Kab.Lampung Utara.

Baca Juga  Partai Amanat Nasional Bersilaturahmi Ke Kantor DPD Golkar Lampung Selatan

Kemudian SPG Als Pingi (35) Dusun Bendo Sari, Kampung Komerin Putih Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, ditangkap dirumah pelaku SPY Als Iyan Guna Jaya divisi V Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Sabtu (01/05/2021) Sekira jam 00.30 Wib.

Kelima Pelaku Berikut Barang Buktinya langsung dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk dilakukan Penyedikan Lebih Lanjut kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso.S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.

Baca Juga  Lomba Inovasi Daerah Antar OPD, 10 OPD Terbaik Terima Penghargaan  Dari Bupati Lampung Selatan

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan kelima pelaku ES Als Edi, Sukri, RYD Als Yadi, SPY Als Iyan, SPG Als Pingi  kita dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan acaman hukuman penjara selama 4 Sampai 10 Tahun Penjara, pungkasnya. (Rls-Rul)

News Feed