oleh

Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Terkait Tipikor Pada Bank Mandiri

Jakarta, etalaseinfo (SMSI)  – Pada Hari Selasa 02 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.  kepada PT Central Stell Indonesia (PT. CSI).

Baca Juga  Kamtibmas Polsek Terbanggi Besar Silaturohmi Ke Tokoh Agama

Kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan, Pertama Saudara RS alias WJP selaku Pemegang Saham PT CSI, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PT CSI. Kemudian Y selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT CSI, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PT CSI;

Dijelaskan bahwa Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI).

Baca Juga  Jelang HUT Lantas ke 66, Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Bansos Sasaran Prioritas di Kota Agung

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.  Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH.(K.3.3)

News Feed