BANDAR LAMPUNG, FS – Masa jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak di tahun 2020 mendatang menjadi tiga tahun bukan lima tahun.
Mengingat, kepala daerah memegang jabatannya hingga tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 201 ayat (7) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami membenarkan hal itu, dikarenakan pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Ditahun 2024 di bulan November itu, akan diselenggarakan pilkada serentak seluruh Indonesia,” kata Erwan, di Kantor KPU Lampung, Selasa (3/11).
Mengingat pada tahun 2020 sebanyak 8 daerah dari total 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang saat ini sedang memasuki masa kampanye. Usai pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, para kepala daerah terpilih akan dilantik di awal tahun 2021.
“Jadi jika nanti dia dilantik di bulan Februari berarti masa jabatannya tiga tahun lebih,” jelasnya.
Selain daripada itu, jika masa jabatan kepala daerah belum selesai, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak melaksanakan tugas secara penuh selama 5 tahun.
“Akan ada kompensasi karena jabatan berakhir hanya 4 tahun atau kurang, maka sisanya akan di kompensasi, pendapatan gaji setiap bulannya yang diberikan pemerintah,” lanjut dia.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024 ini menambahkan bahwa masa jabatan kepala daerah tiga tahun sudah masuk kategori satu periode.(FS/DUM)










